PANDUAN PEMUSTAKA

A. Ketentuan Umum

  1. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman, baik bagi pegawai maupun pengguna perpustakaan,
  2. Pengguna internal adalah seluruh sivitas akademika UKMC yang telah terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
  3. Pengguna eksternal adalah anggota selain sivitas akademika UKMC yang telah terdaftar sebagai anggota perpustakaan
  4. Sistem layanan Perpustakaan UKMC adalah sistem layanan terbuka. Artinya pengguna dapat mencari secara mandiri bahan pustaka yang dibutuhkan

B. Keanggotaan

       Tata Tertib Umum Anggota:

  1. Anggota perpustakaan wajib menjaga kartu anggota masing-masing.
  2. Kartu anggota perpustakaan wajib dibawa saat melakukan peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian.
  3. Kartu anggota hanya bisa digunakan untuk transaksi peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian koleksi oleh pemilik kartu tersebut.
  4. Pengguna eksternal tidak diperbolehkan meminjam koleksi dan tidak boleh mengakses sumber e-resources yang dilanggan perpustakaan. Pengguna eksternal hanya diperbolehkan membaca koleksi di tempat, dan memanfaatkan layanan sesuai dengan ketentuan.  
  5. Anggota perpustakaan wajib menjaga kebersihan dan ketenangan di ruang perpustakaan serta patuh terhadap tata tertib yang berlaku.

       Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2020 ke-bawah:

  1. Mahasiswa mengisi formulir secara benar dan jelas pada e-form pada link disini
  2. Melakukan pembayaran senilai Rp. 15.000,-. Informasi terkait ketentuan/cara pembayaran terdapat pada e-form tersebut (silakan dibaca).
  3. Setelah pembayaran diterima, pihak perpustakaan akan memproses kenggotaan perpustakaan.
  4. Jika keanggotaan sudah aktif, dan kartu sudah siap digunakan, pihak perpustakaan akan menginformasikan kepada anggota.

        Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Mahasiswa Angkatan Tahun 2021 ke-atas:

  1. Kartu anggota perpustakaan telah menyatu dengan KTM yang diterbitkan oleh UKMC.
  2. Untuk melakukan aktivasi anggota, terdapat beberapa syarat yaitu 1) menunjukkan KTM; 2) sertifikat bimtek (bimbingan teknis) yang diadakan oleh perpustakaan; 3) memfollow instagram @perpustakaan.ukmc

        Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Dosen Tetap dan Tendik Tetap:

  1. Dosen Tetap atau Tendik Tetap mengisi formulir secara benar dan jalas pada e-form pada link disini
  2. Jika keanggotaan sudah aktif, dan kartu sudah siap digunakan, pihak perpustakaan akan menginformasikan kepada anggota.

        Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan Bagi Eksternal User:

  1. Eksternal User mengisi formulir secara benar dan jelas pada e-form pada link disini
  2. Melakukan pembayaran senilai Rp. 50.000,- (keanggotaan berlaku selama 3 bulan). Informasi terkait ketentuan/cara pembayaran terdapat pada e-form tersebut (silakan dibaca).
  3. Setelah pembayaran diterima, pihak perpustakaan akan memproses kenggotaan perpustakaan.
  4. Jika keanggotaan sudah aktif, dan kartu sudah siap digunakan, pihak perpustakaan akan menginformasikan kepada anggota eksternal user

C. Tata Tertib Pengunjung

  1. Pengunjung wajib mengisi presensi pada aplikasi pengunjung.
  2. Berpakaian sopan dan pantas, serta tidak diperkenankan memakai kaos oblong, jaket, celana pendek, topi, dan sendal jepit.
  3. Tidak diperkenankan membawa tas, buku, map, dll ke ruang perpustakaan. Pengguna dipersilakan menyimpan barang-barang bawaan tersebut ke dalam loker yang disediakan oleh perpustakaan.
  4. Tidak diperkenankan merokok, makan dan minum di ruang perpustakaan.

D. Ketentuan Peminjaman Buku

       Ketentuan Umum Peminjaman:

  1. Peminjam wajib memeriksa buku yang akan dipinjam, menjaga buku agar tidak rusak, kotor, dan hilang.
  2. Koleksi referensi, majalah, jurnal, dan surat kabar hanya diperkenankan dibaca di tempat ataupun difotokopi sebagian kecil saja.
  3. Koleksi skripsi, tesis, disertasi hanya diperkenankan dibaca di tempat dan tidak diperkenankan difoto, fotokopi, ataupun diperbanyak dalam bentuk apapun.

       Ketentuan Peminjaman Mahasiswa:

  1. Tercatat sebagai anggota dan menunjukkan kartu anggota Perpustakaan UKMC.
  2. Setiap anggota boleh meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan Judul yang berbeda.
  3. Khusus anggota mahasiswa berstatus skripsi (menyerahkan fotokopi Kartu Bimbingan), boleh meminjam buku 4 (empat) eksemplar.
  4. Waktu pinjam maksimal 1 (satu) minggu dan 2 (dua) kali perpanjangan peminjaman.

       Ketentuan Peminjaman Dosen Tetap:

  1. Tercatat sebagai anggota dan menunjukkan kartu anggota Perpustakaan UKMC.
  2. Peminjaman 1 bulan, jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda, dan tidak ada perpanjangan masa pinjam.
  3. Peminjaman 1 semester atau 6 bulan, jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal 6 (enam) eksemplar dengan judul yang berbeda atau 2 (dua) judul per mata kuliah. Selain itu, tidak ada perpanjangan masa pinjam. 1

       Ketentuan Peminjaman Tendik Tetap:

  1. Tercatat sebagai anggota dan menunjukkan kartu anggota Perpustakaan UKMC.
  2. Jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.
  3. Waktu pinjam maksimal selama 1 bulan dan tidak ada perpanjangan peminjaman


E. Sanksi

       Sanksi Peminjaman untuk Mahasiswa:

  1. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp 700 per buku per hari.
  2. Keterlambatan pengembalian Loker dikenakan denda sebesar Rp 1.000 per hari.

       Sanksi Peminjaman Koleksi untuk Dosen Tetap dan Tendik Tetap:

  1. Keterlambatan pengembalian koleksi (buku, majalah, dan CD) dikenakan denda sebesar Rp 1.000 per hari per koleksi.
  2. Keterlambatan pengembalian Loker dikenakan denda sebesar Rp 1.000 per hari.

       Sanksi Kehilangan Kartu Anggota Mahasiswa, Dosen Tetap dan Tendik Tetap:

  1. Apabila kartu anggota perpustakaan (kartu perpustakaan terpisah dengan KTM/Kartu ID Dosen/Kartu ID Tendik) hilang wajib memberitahu petugas perpustakaan, selanjutnya mengisi formulir kehilangan kartu disini,  dan dikenakan denda sebesar Rp 25.000,- untuk pembuatan kartu baru.
  2. Apabila kartu anggota perpustakaan (kartu perpustakaan menyatu dengan KTM), silakan hubungi pihak Kantor Administrasi Akademik (KAA) untuk pembuatan ulang KTM.

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog